KLIK AENEWS.COM|JAKARTA , 1/10/2023 – Timsus Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dan pil ekstasi dari pengungkapan dua kasus pada 21 September 2023.
Barang haram tersebut diamankan dari tiga orang tersangka di dua lokasi berbeda.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1,5 kilogram sabun dua orang kurir asal Aceh, yang diselundupkan di dalam sepatu saat berada Bandara Soekarno-Hatta dengan total Rp 1,5 miliar.
"Perkara narkotika jenis sabu yang berhasil di ungkap dari 2 orang kurir narkoba asal Aceh di terminal 2 bandara Soekarno Hatta Tangerang sebanyak 8 paket sabu dengan berat bruto kurang lebih 701,62 gram milik Tersangka (SB), 2 unit HP. Dan Perkara narkotika jenis sabu sebanyak 9 paket sabu dengan berat bruto kurang lebih 814,35 gram milik Tersangka (Z), 3 unit HP. Total barang bukti narkotika jenis sabu 1.515,97 gram," jelas Kombes Komarudin.
Dia mengatakan tersangka mengedarkan sabu tersebut dari satu wilayah ke wilayah lain menggunakan transportasi udara. Para tersangka disebutnya juga memasukkan sabu ke sepatu.
Sementara pil ekstasi yang diamankan sebanyak 55 ribu butir yang disimpan di dalam koper di kawasan Gunung Sahari dengan total Rp 27,5 miliar.
“Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku termasuk kategori modus-modus konvensional yakni membawa barang bukti narkoba suatu wilayah ke wilayah lain dengan menggunakan sarana transportasi udara,” kata Komarudin dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).
Komarudin berujar bahwa pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba itu terungkap dari pengungkapan sabu sebelumnya, periode Agustus 2023.
Dari hasil pendalaman kepada kedua pelaku, diketahui bahwa keduanya telah melakukan sebanyak 6 kali pengirimannya lintas wilayah Aceh ke Jakarta dan di akui kedua tersangka mendapakan upah Rp 50 juta dalam satu kali mengantar.
“Pola yang dilakukan hampir sama dengan pola peredaraan sabu jadi hampir semua rata-rata mereka menggunakan sistem terputus, menurut dari pengakuan pelaku yang berangkutan diminta untuk diantarkan koper tersebut ke satu titik nanti akan ada yang ngambil 2-4 koper,” tutur Komarudin.
“Dan barang yang berhasil diamankan sebanyak 1.516,70 gram atau 1,5 kilogram,” pungkasnya.
Kepada keduanya, dijerat dengan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. (Red) EDW