KLIKAENEWS.COM| MAGETAN- Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial Indonesia ( Gema PS Indonesia) korwil Magetan mengadakan kegiatan jalan santai bersama ,Sabtu 13/1/2024
Acara yang dipusatkan di Desa pacalan kecamatan Plaosan ini diikuti sekitar 1400 orang dengan Start-finish di sumber mata air modal,dengan panggung hiburan elekton serta sejumlah doorprise dan hadiah utama satu ekor sapi.
Kegiatan jalan santai ini dimaksudkan sebagai ajang silaturahmi anggota Gema PS Indonesia wilayah Magetan, yang meliputi Desa Pacalan,Kelurahan Plaosan, Kelurahan Sarangan.
Korwil Gema PS Indonesia Magetan, Sukar mengatakan" Acara jalan santai ini adalah kegiatan silaturahmi Gerakan Masyarakat Perhutanan Sosial (GEMA PS) korwil Magetan," Kata Sukar.
Disampaikan juga bahwa acara jalan santai ini sekaligus menjadi media deklarasi dukungan terhadap Paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menjadi presiden dan wakil Presiden pada pilpres 14 February 2024 nanti.
" GEMA PS Indonesia Korwil Magetan akan all out memenangkan Prabowo- Gibran khususnya di wilayah Magetan lereng gunung Lawu, ujar Sukar di sela- sela acara,Sabtu( 13/1 )
Dirinya menambahkan bahwa Prabowo Subianto adalah sosok yang tepat untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat dan petani penggarap lahan hutan. Prabowo, menurut Sukar, memiliki komitmen yang kuat untuk melindungi hak-hak tersebut.
"Kami mendukung Pak Prabowo karena beliau memiliki komitmen yang kuat untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat dan petani penggarap lahan hutan, dibanding calon lain,pungkasnya.
Gema PS Indonesia Indonesia adalah sebuah gerakan sosial nirlaba yang bergerak di bidang pemberdayaan masyarakat khususnya kawasan hutan.Guna mendukung program pemerintah tentang Perhutanan Sosial, maka perjuangkan Gema PS melepas ribuan hektar lahan hutan untuk dimanfaatkan masyarakat. Program ini bertujuan untuk memberdayakan perekonomian masyarakat lingkungan sekitar hutan.
Padahal Pada 5 April 2022 atas instruksi Presiden No 5 th 2019, KLHK telah menerbitkan SK No 287 tentang Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). SK KLHK untuk diberikan hak penogelolaannya kepada masyarakat 80% yang 20 persen menjadi Demplot Gerakan Masyarakat
Jurnalis,Danu/red