KLIK AENEWS.COM, Kediri- Sekitar 800 petani penggarap yang menguasai lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT.Mangli Dian Perkasa ( MDP) melakukan aksi penolakan permohonan HGU,Rabu (21/4/2024)
Sebagaimana diketahui umum bahwa PT MDP telah habis jangka waktu HGU pada akhir Desember 2020. PT MDP telah lama tidak mampu mengelola lahan sendiri, melakukan penyewaan lahan kepada sejumlah pihak ketiga, terdapat penambangan tak berijin, dan persoalan lainnya. Salah satunya adalah PT MDP melakukan jual beli sebagian lahan kepada PT Karunia Rizki Abadi (KRA) kurang lebih 75 hektar pada akhir 2020. Jual beli tersebut tanpa ijin menteri. Hal tersebut melanggar peraturan yang berlaku. Entah mengapa pelanggaran hukum tersebut tidak ditindak lanjuti oleh aparat penegak hukum.
Selanjutnya yang terjadi justru PT MDP mengajukan permohonan HGU. Perlu diketahui bahwa PT MDP telah lewat jangka waktu perpanjangan HGU yaitu 2 tahun sebelum HGU habis dan juga telah melampaui jangka waktu hak prioritas serta melampaui jangka waktu pembaruan HGU yaitu 2 tahun pasca habis HGU atau 2 tahun pasca tahun 2020.
Sementara itu PT Karunia Rizki Abadi mengajukan permohonan HGU pada areal yang sebelumnya mereka beli tanpa ijin Menteri di tahun 2020. Jual beli tak berijin itu justru dijadikan alasan permohonan HGU.
Saat ini pada bekas areal HGU lahan hampir keseluruhan telah dikuasai dan dimanfaatkan masyarakat. Sekitar 800 KK telah menguasai dan memanfaatkan lahan bekas HGU. Mereka tergabung dalam Paguyuban Petani Mangli Bersatu dan Paguyuban Tani Puncu Makmur.
Mereka menolak upaya permohonan HGU baik oleh PT MDP mau pun PT KRA. Mereka juga menuntut agar keseluruhan lahan bekas HGU diredistribusi kepada seluruh petani penggarap. (*)